Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di rumah sakit adalah sebuag kewajiban. Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Bab XII Pasal 164 dinyatakan bahwa upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja harus diselenggarakan di semua tempat kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai risiko bahaya kesehatan, mudah terjangkit penyakit atau mempunyai karyawan paling sedikit 10 orang.

Jika memperhatikan isi dari pasal di atas maka jelaslah bahwa rumah sakit  termasuk ke dalam kriteria tempat kerja dengan berbagai ancaman bahaya yang dapat menimbulkan dampak kesehatan, tidak hanya terhadap para pelaku langsung yang bekerja di RS, tapi juga terhadap pasien maupun pengunjung Rumah Sakit. “Mengacu kepada hal tersebut,seluruh rumah sakit wajib melaksanakan K3,” kata Komite K3 RSIY PDHI, dr. Hj. Rizq Karima saat memberikan arahan pada apel di halaman RSIY PDHI, Senin (15/7).

Dalam permenkes, keselamatan kerja adalah upaya yang dilakukan untuk mengurangi terjadinya kecelakaan, kerusakan dan segala bentuk kerugian baik terhadap manusia, maupun yang berhubungan dengan peralatan, obyek kerja, tempat bekerja, dan lingkungan kerja, secara langsung dan tidak langsung.

Sedangkan untuk kesehatan kerja adalah upaya peningkatan dan pemeliharaan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi pekerja di semua jabatan, pencegahan penyimpangan kesehatan yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan, perlindungan pekerja dari risiko akibat factor yang merugikan kesehatan, penempatan dan pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkungan kerja yang mengadaptasi antara pekerjaan dengan manusia dan manusia dengan jabatannya.

Dengan demikian, K3 RS adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan bagi sumber daya manusia rumah sakit, pasien,pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan rumah sakit melalui upaya pencegahan kecelakan kerja dan penyakit akibat kerja di rumah sakit.

Menurut dr Rizq, K3 di RSIY PDHI berada di bawah komite (Komite K3) yang bertanggungjawab langsung terhadap direktur. “RSIY PDHI termasuk rumah sakit yang berupaya untuk mewujudkan kesehatan dan keselamatan kerja,” tandasnya.