Ketua Pokja KPK RSIY PDHI, Sarwo Edhi Wibowo, AM.d, menyampaikana sosialiasi kepada karyawan terkait Hak dan Kewajiban Pasien dan Keluarga pasien di hadapan peseta Apel, Senin (1/10). Sosialisasi ini merupakan salah satu agenda wajib yang harus dilakukan menjelang akreditasi SNARS di rumah sakit setempat.

Sesuai yang dijelaskan dalam buku SNARS edisi 1, setiap pasien adalah unik, dengan kebutuhan, kekuatan, nilai-nilai dan kepercayaan masing-masing. Rumah Sakit membangun kepercayaan dan komunikasi terbuka dengan pasien untuk memahami dan melindungi nilai budaya, psikososial serta nilai spiritual setiap pasien. Hasil pelayanan pasien akan bertambah baik bila pasien dan keluarga yang tepat atau mereka yang berhak mengambil keputusan diikutsertakan dalam keputusan pelayanan dan proses yang sesuai harapan budaya.


Untuk meningkatkan hak pasien di rumah sakit, harus dimulai dengan mendefinisikan hak tersebut, kemudian mendidik pasien dan staf tentang hak tersebut. Pasien diberitahu hak mereka dan bagaimana harus bersikap. Staf dididik untuk mengerti dan menghormati kepercayaan dan nilai-nilai pasien dan memberikan pelayanan dengan penuh perhatian dan hormat guna menjaga martabat pasien.

HAK PASIEN
1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan
yang berlaku di rumah sakit.
2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi
dan standar prosedur operasional.
5. Memperoleh layanan efektif dan efisien sehingga pasien terhindar
dari kerugian fisik dan materi.
6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang ditetapkan.
7. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya
dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain
yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar rumah sakit.
9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita
termasuk data-data medisnya.
10. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis,
tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko, dan komplikasi yang mungkin terjadi,
dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan
oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya
selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan
di rumah sakit.
15. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya.
16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama 3
dan kepercayaan yang dianutnya.
17. Mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan
melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEWAJIBAN PASIEN
1. Mantaati segala peraturan dan tata tertib
2. Memenuhi segala instruksi dokter dalam pengobatannya
3. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya.
4. Pasien dan atau penanggungnya memenuhi segala kewajiban yang telah ditandatangani
Bertanggung jawab dalam hal penolakan pengobatan atau tindakan medis atau pulang paksa ( pulang atas permintaan sendiri)