Rifda Latifa, S.Farm, Apt.
Apoteker RSIY PDHI Yogyakarta
Saat menerima obat di Rumah Sakit/Apotek/Klinik/tempat
pelayanan kesehatan yang lain, apakah anda memeriksa tanggal kadaluwarsa atau expired
date (ED)-nya? Tanggal
kedaluwarsa adalah batas waktu obat masih dapat digunakan dengan khasiat,
keamanan, dan mutu sesuai standar yang ditentukan, berdasarkan uji stabilitas
yang dilakukan pada suhu dan kondisi yang sesuai dengan persyaratan penyimpanan
produk. Tanggal ini ditetapkan oleh pabrik obat melalui penelitian. Bila suatu
produk obat mencantumkan ED September 2019, maka obat dijamin baik hingga 30
September 2019, dengan catatan obat tersebut disimpan sesuai dengan instruksi
penyimpanan seperti yang tercantum dalam kemasan obat. Apabila penyimpanan
tidak baik, maka obat-obatan bisa rusak sebelum batas ED nya. Hal ini dapat
dikenali dari adanya perubahan penampilan obat, seperti menjadi rapuh, berubah
warna, berubah bau, menggumpal atau kemasannya rusak.
Pada umumnya obat dikemas
dengan kemasan primer, sekunder dan
tersier. Kemasan primer adalah kemasan yang
langsung bersentuhan dengan produk obat, seperti: botol, blister, dst. Kemasan
ini berfungsi untuk melindungi produk, mengawetkan, memperindah penampilan
produk dan dapat berisi informasi pada pasien, Sedangkan kemasan sekunder
adalah kemasan yang bersentuhan dengan kemasan primer berguna untuk melindungi
kemasan primer, misalnya berupa dus kecil.
Sedangkan kemasan tersier adalah kemasan untuk menggabungkan produk
dalam jumlah yang lebih banyak, sehingga obat mudah didistribusikan.
Sampai kapan obat boleh digunakan?
Apakah selalu sampai tanggal kadaluwarsa? Jawabannya adalah tidak. Obat yang
kemasan primernya sudah dibuka / dirusak
hanya boleh digunakan hingga waktu Beyond Use Date (BUD)-nya. BUD ini
berbeda-beda antar sediaan obat. Ada yang hanya 24 jam, 3 hari, 7 hari hingga 30
hari. Hal ini dipengaruhi oleh stabiltas obat, yang juga dipengaruhi oleh
bagaimana penyimpanan obat tersebut, apakah sesuai atau tidak.
Mengingat
BUD tidak selalu tercantum pada kemasan produk obat, masyarakat hendaknya aktif
untuk bertanya kepada Apoteker mengenai BUD obat yang digunakan. Semua jenis
obat memiliki BUD, termasuk bentuk insulin, semprot hidung, tetes mata, tetes
telinga, dll. Pasien harus memperhatikan pentingnya BUD dan menerapkan
pengetahuan ini ketika menyimpan, serta menggunakan produk obat yang digunakan.
Contohnya adalah produk insulin. Insulin yang masih baru , belum digunakan harus disimpan di kulkas suhu 2-80C,
namun tidak boleh disimpan di freezer (suhu beku). Penyimpanan pada suhu
beku justru akan menyebabkan insulin rusak. Insulin yang disimpan dengan benar
akan stabil atau dapat digunakan sampai tanggal kadaluwarsa. Namun bila sudah
dibuka, maka hanya dapat digunakan sampai 28 hari. Insulin yang sudah pernah
dibuka/digunakan dapat disimpan pada suhu ruang saja, di tempat yang tidak
lembab, tidak terkena panas matahari atau paparan suhu tinggi.
Untuk obat tetes mata bentuk
botol, apabila sudah pernah dibuka/digunakan, hanya dapat disimpan dan
digunakan kembali maksimal 30 hari. Apabila sudah melebihi 30 hari, disarankan
untuk membuangnya saja karena dari pabrik farmasi sudah tidak menjamin
stabilitas dan kesterilannya. Penggunaan tetes mata ini harus memperhatikan
sterilitasnya. Pasien atau yang akan membantu memberikan tetes mata harus cuci
tangan dengan sabun sebelum menggunakan
obat dan ujung tetes mata tidak boleh disentuh dengan tangan atau dibersihkan
dengan tisu maupun benda lain. Karena
BUD yang pendek, pabrik farmasi membuat inovasi berupa tetes mata mini dosis
yang kemasannya lebih kecil. Kemasan mini dosis ini hanya dapat digunakan
maksimal 3x24 jam setelah dibuka. Bila sudah melebihi itu, disarankan membuka
kemasan mini dosis yang baru. Bila belum dibuka, kemasan mini dosis yang lain
masih dapat digunakan sampai tanggal kadaluarsa yang tertera.
Untuk obat tablet yang dikemas
satuan dapat digunakan sampai tanggal kadaluwarsanya. Sedangkan untuk tablet
yang diracik menjadi puyer atau kapsul, dapat digunakan sampai 6 bulan sejak
dibuat bila memiliki waktu ED yang masih panjang (lebih dari 2 tahun). Bila
obat yang digunakan memiliki masa ED yang pendek (kurang dari 2 tahun), maka
BUDnya adalah ¼ dari waktu EDnya. Misal obat tablet Paracetamol yang diracik
menjadi puyer memiliki ED 4 bulan lagi. Maka, puyer Paracetamol tersebut hanya
dapat digunakan sampai 1 bulan lagi. ED 4 bulan tersebut sudah tidak berlaku
lagi. Untuk sediaan ini ditanyakan langsung pada apoteker di pelayanan farmasi
yang meracik obatnya.
Untuk bentuk sediaan semisolid,
yang kemasan maupun yang diracik, misalnya salep dan cream, BUDnya adalah 1
bulan sejak dibuat atau dibuka pertama kali. Demikian juga dengan sediaan sirup pada umumnya. Untuk
sediaan sirup biasa (seperti sirup parasetamol, obat batuk pilek, obat mag,dll)
maksimal digunakan setelah dibuka
pertama kali adalah 1 bulan. Setelah lebih dari 1 bulan maka perusahaan farmasi
sudah tidak menjamin lagi akan kualitasnya, sehingga sebaiknya sediaan obat
tersebut dibuang saja meskipun masih ada.
Khusus untuk sirup antibiotik, BUD
nya hanya 7 hari, karena penggunaan obat- obat antibiotik harus dihabiskan, pada umumnya sirup antibiotik ini
sudah habis sebelum 7 hari.
Sebagai masyarakat yang cerdas,
mari mulai mengenali jenis-jenis obat-obatan yang kita gunakan, terutama untuk
pasien dengan penyakit kronis yang harus mengkonsumsi obat rutin setiap hari.
Apabila masih kurang jelas mengenai cara menggunakan obat, kapan tanggal EDnya,
kapan tanggal BUD, bagaimana cara penyimpanannya, dan hal lain yang berkaitan
dengan obat, jangan ragu untuk bertanya pada Apoteker. Tanya obat? Tanya
Apoteker!. Dimuat di Harian Republika, Rabu, 18 September 2019.