Rifda Latifa, S.Farm, Apt.


Apoteker RSIY PDHI Yogyakarta

Saat menerima obat di Rumah Sakit/Apotek/Klinik/tempat pelayanan kesehatan yang lain, apakah anda memeriksa tanggal kadaluwarsa atau expired date (ED)-nya? Tanggal kedaluwarsa adalah batas waktu obat masih dapat digunakan dengan khasiat, keamanan, dan mutu sesuai standar yang ditentukan, berdasarkan uji stabilitas yang dilakukan pada suhu dan kondisi yang sesuai dengan persyaratan penyimpanan produk. Tanggal ini ditetapkan oleh pabrik obat melalui penelitian. Bila suatu produk obat mencantumkan ED September 2019, maka obat dijamin baik hingga 30 September 2019, dengan catatan obat tersebut disimpan sesuai dengan instruksi penyimpanan seperti yang tercantum dalam kemasan obat. Apabila penyimpanan tidak baik, maka obat-obatan bisa rusak sebelum batas ED nya. Hal ini dapat dikenali dari adanya perubahan penampilan obat, seperti menjadi rapuh, berubah warna, berubah bau, menggumpal atau kemasannya rusak.

Pada umumnya obat dikemas dengan kemasan  primer, sekunder dan tersier. Kemasan primer adalah kemasan yang langsung bersentuhan dengan produk obat, seperti: botol, blister, dst. Kemasan ini berfungsi untuk melindungi produk, mengawetkan, memperindah penampilan produk dan dapat berisi informasi pada pasien, Sedangkan kemasan sekunder adalah kemasan yang bersentuhan dengan kemasan primer berguna untuk melindungi kemasan primer, misalnya berupa dus kecil.  Sedangkan kemasan tersier adalah kemasan untuk menggabungkan produk dalam jumlah yang lebih banyak, sehingga obat mudah didistribusikan.

Sampai kapan obat boleh digunakan? Apakah selalu sampai tanggal kadaluwarsa? Jawabannya adalah tidak. Obat yang kemasan primernya sudah  dibuka / dirusak hanya boleh digunakan hingga waktu Beyond Use Date (BUD)-nya. BUD ini berbeda-beda antar sediaan obat. Ada yang hanya 24 jam, 3 hari, 7 hari hingga 30 hari. Hal ini dipengaruhi oleh stabiltas obat, yang juga dipengaruhi oleh bagaimana penyimpanan obat tersebut, apakah sesuai atau tidak.

Mengingat BUD tidak selalu tercantum pada kemasan produk obat, masyarakat hendaknya aktif untuk bertanya kepada Apoteker mengenai BUD obat yang digunakan. Semua jenis obat memiliki BUD, termasuk bentuk insulin, semprot hidung, tetes mata, tetes telinga, dll. Pasien harus memperhatikan pentingnya BUD dan menerapkan pengetahuan ini ketika menyimpan, serta menggunakan produk obat yang digunakan.

Contohnya adalah produk  insulin. Insulin yang  masih baru , belum digunakan  harus disimpan di kulkas suhu 2-80C, namun tidak  boleh disimpan di  freezer (suhu beku). Penyimpanan pada suhu beku justru akan menyebabkan insulin rusak. Insulin yang disimpan dengan benar akan stabil atau dapat digunakan sampai tanggal kadaluwarsa. Namun bila sudah dibuka, maka hanya dapat digunakan sampai 28 hari. Insulin yang sudah pernah dibuka/digunakan dapat disimpan pada suhu ruang saja, di tempat yang tidak lembab, tidak terkena panas matahari atau paparan suhu tinggi.

Untuk obat tetes mata bentuk botol, apabila sudah pernah dibuka/digunakan, hanya dapat disimpan dan digunakan kembali maksimal 30 hari. Apabila sudah melebihi 30 hari, disarankan untuk membuangnya saja karena dari pabrik farmasi sudah tidak menjamin stabilitas dan kesterilannya. Penggunaan tetes mata ini harus memperhatikan sterilitasnya. Pasien atau yang akan membantu memberikan tetes mata harus cuci tangan dengan sabun  sebelum menggunakan obat dan ujung tetes mata tidak boleh disentuh dengan tangan atau dibersihkan dengan tisu maupun benda lain.  Karena BUD yang pendek, pabrik farmasi membuat inovasi berupa tetes mata mini dosis yang kemasannya lebih kecil. Kemasan mini dosis ini hanya dapat digunakan maksimal 3x24 jam setelah dibuka. Bila sudah melebihi itu, disarankan membuka kemasan mini dosis yang baru. Bila belum dibuka, kemasan mini dosis yang lain masih dapat digunakan sampai tanggal kadaluarsa yang tertera.

Untuk obat tablet yang dikemas satuan dapat digunakan sampai tanggal kadaluwarsanya. Sedangkan untuk tablet yang diracik menjadi puyer atau kapsul, dapat digunakan sampai 6 bulan sejak dibuat bila memiliki waktu ED yang masih panjang (lebih dari 2 tahun). Bila obat yang digunakan memiliki masa ED yang pendek (kurang dari 2 tahun), maka BUDnya adalah ¼ dari waktu EDnya. Misal obat tablet Paracetamol yang diracik menjadi puyer memiliki ED 4 bulan lagi. Maka, puyer Paracetamol tersebut hanya dapat digunakan sampai 1 bulan lagi. ED 4 bulan tersebut sudah tidak berlaku lagi. Untuk sediaan ini ditanyakan langsung pada apoteker di pelayanan farmasi yang meracik obatnya.

Untuk bentuk sediaan semisolid, yang kemasan maupun yang diracik, misalnya salep dan cream, BUDnya adalah 1 bulan sejak dibuat atau dibuka pertama kali. Demikian  juga dengan sediaan sirup pada umumnya. Untuk sediaan sirup biasa (seperti sirup parasetamol, obat batuk pilek, obat mag,dll)  maksimal digunakan setelah dibuka pertama kali adalah 1 bulan. Setelah lebih dari 1 bulan maka perusahaan farmasi sudah tidak menjamin lagi akan kualitasnya, sehingga sebaiknya sediaan obat tersebut dibuang saja meskipun masih ada. Khusus untuk sirup antibiotik,  BUD nya hanya 7 hari, karena penggunaan obat- obat antibiotik harus  dihabiskan, pada umumnya sirup antibiotik ini sudah habis sebelum 7 hari.

Sebagai masyarakat yang cerdas, mari mulai mengenali jenis-jenis obat-obatan yang kita gunakan, terutama untuk pasien dengan penyakit kronis yang harus mengkonsumsi obat rutin setiap hari. Apabila masih kurang jelas mengenai cara menggunakan obat, kapan tanggal EDnya, kapan tanggal BUD, bagaimana cara penyimpanannya, dan hal lain yang berkaitan dengan obat, jangan ragu untuk bertanya pada Apoteker. Tanya obat? Tanya Apoteker!. Dimuat di Harian Republika, Rabu, 18 September 2019.