Oleh: Sarwo Edi Wibowo, S.Kep, Wakil Kepala Unit ICU
Penanganan gawat darurat merupakan seluruh tindakan yang dilakukan pada saat kondisi gawat dan memerlukan penanganan yang efektif dan efisien. Hal ini dikarenakan pada kondisi tertentu pasien dapat kehilangan nyawa hanya dalam hitungan menit saja. Salah satu indikator keberhasilan penanganan gawat darurat adalah kecepatan memberikan pertolongan kepada penderita gawat darurat. Keberhasilan waktu tanggap sangat tergantung kepada kecepatan yang tersedia serta kualitas pemberian pertolongan untuk menyelamatkan nyawa atau mencegah kecacatan.
Patient Safety (keselamatan pasien) merupakan komponen dasar dari pelayanan kesehatan yang berkualitas. Prinsip utama pelayanan kesehatan adalah first, do no harm, sehingga program keselamatan pasien harus menjadi prioritas pengembangan untuk dapat dilakukan secara optimal di RSIY PDHI. Dengan demikian, upaya-upaya dalam peningkatan keselamatan pasien telah dilaksanakan dengan efektif dan efisien.
Kejadian kegawatan medis termasuk henti jantung dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, tidak terbatas kepada pasien, tetapi dapat terjadi pada keluarga pasien, bahkan karyawan rumah sakit. Kebijakan RSIY PDHI dalam penanganan korban dengan henti jantung tidak terbatas hanya pada respon terhadap korban dengan henti jantung tetapi juga meliputi strategi pencegahan yang melibatkan seluruh komponen rumah sakit.
Code Blue System adalah suatu sistem atau strategi terhadap penurunan kondisi pasien di rumah sakit, resusitasi secara optimal dan memastikan bahwa tindakan bantuan hidup dasar dan lanjut dilakukan secara efektif terhadap pasien dengan kegawatan medis termasuk kejadian henti jantung. Sistem ini melibatkan sumber daya manusia yang terlatih, peralatan dan obat-obatan yang lengkap dengan standar operasional prosedur yang baku.
Early Warning System (EWS) adalah suatu alat yang dikembangkan untuk memprediksi penurunan kondisi pasien yang secara rutin didapatkan dari pemeriksaan tekanan darah, nadi, kesadaran, sistem pernapasan dan lain-lain. Dengan pengenalan secara dini kondisi yang mengancam jiwa diharapkan dapat dilakukan respon yang sesuai termasuk melakukan assessmen ulang secara detail, meningkatkan monitoring pasien, melapor ke kepala perawat atau dokter jaga, melaporkan ke dokter penanggung jawab pasien atau jika diperlukan aktivasi Medical emergency team/code blue team apabila memenuhi kriteria pemanggilan. Diharapkan dengan sistem ini kegawatan secara dini dapat dikenali, dan dapat dilakukan resusitasi segera serta perawatan pasien sesuai dengan level kegawatannya, apakah dapat dilakukan perawatan lanjutan di bangsal atau harus dilakukan perawatan di ICU.
Sistem Code Blue Syariah adalah suatu sistem pemanggilan tim emergency yang ada di suatu Rumah Sakit dalam menghadapi pasien yang mengalami kegawatan medis maupun henti napas dan henti jantung dengan memberikan pelayanan berdasarkan prinsip syariah. Dalam hal kegawatan medis maupun henti jantung prinsip syariah sangat diperlukan dalam hal menjaga privasi pasien, dengan menjaga aurat pasien saat dilakukannya tindakan medis.
Dalam sistem Code Blue Syariah ini yang membedakan dari sistem code blue yang ada saat ini adalah dengan keterlibatan Bina Rohani di dalam Tim Code Blue Syariah. Adanya keterlibatan Bina Rohani dalam sistem Early Warning Score (EWS) dapat memprediksi dari awal kebutuhan pelayanan Bina Rohani dalam penanganan pasien yang mengalami kegelisahan dalam penerimaan penyakitnya dan dalam penanganan kegawatan medis. Dengan harapan pasien dan keluarga mendapatkan dorongan dan motivasi yang diberikan oleh Bina Rohani. Sistem Code Blue Syariah juga dapat memberikan pelayanan Talqin maupun Bimbingan rohani kepada agama lain sehingga dalam menghadapi kejadian kegawatan medis, diharapkan semua pasien dapat terlayani.
Di RSIY PDHI telah terbentuk Tim Code Blue Syariah di mana petugas yang berperan pada resusitasi pasien dengan kegawatan di rumah sakit, terdiri dari beberapa unsur. Pertama, petugas non medis terlatih: merupakan petugas non medis dengan keterampilan bantuan hidup dasar dan aktivasi sistem code blue. Kedua, tim medis Primer: merupakan petugas medis dengan kemampuan bantuan hidup dasar dan lanjut (merupakan personal/tim medis yang pertama kali menjumpai melakukan resusitasi pada korban kritis/henti napas atau henti jantung). Ketiga, tim medis sekunder (Tim medis emergency): merupakan petugas medis dengan komponen dokter dan perawat dengan kemampuan dalam assessment pasien kritis dan bantuan lanjut termasuk advance airway-breathing management dan didukung dengan peralatan yang lebih lengkap (termasuk peralatan jalan napas definitif), obat-obatan emergency termasuk penggunaan defibrillator. Keempat, tim Bina Rohani, merupakan petugas Bina rohani yang ada di RSIY PDHI maupun tim bina rohani dari agama lain yang sudah bekerja sama dengan RS. dimuat di Republika, Rabu 4 Maret 2020.