Oleh: Dini Handayani, AMd.Gz., Kepala Unit Gizi RSIY PDHI
Konsep gizi halal rumah sakit syariah mengacu pada Al-Qur’an surat Al Baqarah: 168. “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”
Ayat di atas memerintahkan kita untuk makan makanan yang halal lagi baik. Begitu juga tujuan dari pengajuan sertifikasi gizi halal di RS Islam Yogyakarta PDHI yang tidak lain adalah untuk meningkatkan kualitas produk makanan dan minuman yang diproduksi agar mendapatkan jaminan halal dari Majelis Ulama Indonesia sehingga umat Islam yang mengkonsumsinya mendapatkan keberkahan dan kenyamanan tersendiri. Hal ini berkaitan dengan motto RS Islam Yogyakarta PDHI yaitu, “ Karena Allah Kami Sajikan yang Terbaik untuk Kesembuhan Anda.”
RS Islam Yogyakarta PDHI adalah salah satu dari 10 rumah sakit yang menjadi pelopor RS Syariah di Indonesia. Selaras dengan ini, Unit Gizi RS Islam Yogyakarta PDHI telah mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia sejak Mei 2018. Dan diperbarui pada bulan Mei 2020 lalu. Proses pengajuan sertifikasi halal melalui beberapa tahapan, dan yang paling utama adalah memahami ilmu tentang sistem jaminan halal. Ilmu ini dapat diperoleh dengan cara mengikuti pelatihan tentang sistem jaminan halal yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI.
Tahapan berikutnya adalah membangun sistem jaminan halal di rumah sakit. Membangun sistem jaminan halal ini dimulai dari merumuskan regulasi berupa kebijakan halal, review pedoman pelayanan gizi, membuat SPO (Standar prosedur operasional) terkait yang terdiri dari serangkaian proses kegiatan mulai dari perencanaan menu, perencanaan bahan makanan yang digunakan, penerimaan bahan, penyimpanan bahan makanan, pembuatan alur proses produksi, dan penyajian makanan ke pasien yang sesuai dengan kaidah halal dan thayyib.
Penerapan sistem jaminan halal dalam penyelenggaraan makan di Unit Gizi yaitu kegiatan dan prosesnya mengacu pada standar prosedur operasional yang berlaku. Halal tidak terlepas dari thayyib (baik) atau sanitasinya yaitu tentang keamanan pangannya. LPPOM MUI dalam mengaudit halal juga memperhatikan mengenai keamanan pangannya. Sehingga produk makanan yang dihasilkan adalah halal dan baik.
Sebagai contoh, pada saat menerima bahan makanan dari supplier harus dipastikan bahwa bahan makanan tersebut sesuai dengan daftar bahan makanan yang telah tercantum dalam daftar material Unit Gizi, bahan dalam kondisi baik, bersih dan tidak rusak. Selain itu, ada prosedur tertulis untuk menangani bahan makanan yang tidak memenuhi kriteria halal.
Unit Gizi RS Islam Yogyakarta PDHI melayani makanan dan minuman untuk pasien rawat inap, pasien post rawat inap yang membutuhkan, dan menu untuk keluarga pasien. Kami berkomitmen untuk menghasilkan produk halal secara konsisten dalam rangka memenuhi kebutuhan gizi pasien sesuai dengan terapi diet penyakitnya.
Dengan mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal lagi baik, harapan kami adalah pasien mendapatkan keberkahan dari Allah SWT dan memperoleh kenyamanan tersendiri sehingga mempercepat proses kesembuhan.